Polres Pulang Pisau Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan

Polres Pulang Pisau Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan

PULANG PISAU - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan, red) keterbelakangan mental di Desa Mintin Kecamatan, Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (26/9/2022) pagi.

Pelaku diketahui berinisial S (52) warga Desa Mintin. Dirinya (pelaku) ketahuan setelah kepergok oleh Kakak korban, hingga dilaporkan ke Pospol Mintin Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau. 

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut  terjadi pada Sabtu 24 September 2022 pada pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, SIK melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, SH, MH membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B /08/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, Tanggal 24 September 2022," ujar AKP Afif Hasan kepada awak media.

Dijelaskannya, modus operandi dimana saat itu pelaku mampir ke rumah korban untuk diminta pijat dan langsung masuk kedalam kamarnya yang diikuti pelaku dari arah belakang.

Kemudian, korban memijat kedua kaki pelaku. Sontak pelaku duduk dari ranjang dan langsung membaringkan korban di atas ranjang dengan posisi terlentang.

Pada saat itu, korban mengenakan hanya pakaian daster dan langsung membuka pakaiannya, red).

"Pada saat pelaku ingin melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba saudara korban masuk kedalam kamar dan pelaku terkejut dan langsung menyuruh pelaku keluar dari dalam kamar. Lalu saudara korban keluar dari kamar sekaligus membawa pelaku ke Pos Polisi Mintin Polsek," ungkapnya.

Atas kejadian ini, pelaku Untuk Pelaku sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan bakal diterapkan Pasal 286 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dimaksud Barang Siapa Melakukan Perbuatan Cabul dengan Seorang padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya maka Pelaku dikenakan Pidana Penjara Paling lama 9 Tahun.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar baju daster warna hijau, 1 (satu) lembar pakaian dalam, red) dan 1 lembar celana pendek warna merah," beber Kasatreskrim Polres Pulang Pisau.[rilis/manan]


Lebih baru Lebih lama