JPU Kejari Katingan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Nurodin

JPU Kejari Katingan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Nurodin

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya saat membacakan putusan Nurodin, Selasa (30/8/2022).| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memastikan menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya terhadap Nurodin.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan tetap menghormati putusan tersebut, dan telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," ungkap Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intel Ronald 
Peroniko dalam pernyataan tertulisnya yang diterima metrokalimantan.com, Rabu (31/8/2022), malam.

Upaya hukum tersebut, bebernya, merupakan bentuk untuk mencari kebenaran materiil pada MA sebagai benteng terakhir di peradilan tertinggi Republik Indonesia.

Diuraikannya, terdapat dua alasan JPU dalam mengajukan kasasi tersebut, yakni majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah menerapkan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, pertimbangan hukum dalam putusan tidak didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara utuh.

Kemudian, lanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam memeriksa dan mengadili perkara itu telah melakukan kekeliruan dan kelalaian dalam memperhatikan serta mempetimbangkan seluruh alat-alat pembuktian yang diperoleh dalam persidangan dalam hal ini hukum pembuktian sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan dalam menyusun memori kasasi akan terlebih dahulu mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan lengkapnya dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya," tandasnya.

Terpisah, Arimadia, Penasihat Hukum dari Nurodin membenarkan vonis bebas majelis hakim terhadap kliennya tersebut.

"Benar, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas klien kita atas nama Nurodin ini," tukasnya.

Seperti diketahui, Nurodin yang terjerat dugaan korupsi itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa 30 Agustus 2022, sore. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim itu menilai Nurodin tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama