Dua Tersangka Tipikor di BPBD Pulang Pisau Ditetapkan

Dua Tersangka Tipikor di BPBD Pulang Pisau Ditetapkan

PULANG PISAU - Setelah melalui proses cukup panjang mulai penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya perkara dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program pengadaan Herbisida dan bibit tanaman sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran (TA) 2020, telah menetapkan dua orang tersangka.

Penetapan dua orang tersangka itu disampaikan langsung Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono saat menggelar press di Mako Polres setempat, Jumat (2/9/2022). 

"Iya, sementara kita sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lagi, dan kemungkinan ada ada tersangka lainnya," kata Kapolres kepada insan pers yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau. 

Ungkapnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, program pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon yang dilaksanakan BPBD tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar 691.512.570 atau enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah. 

"Dalam waktu dekat ini perkara Tipikor ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Pulang Pisau untuk proses penyidikan, tentunya akan terus berlanjut sampai tuntas," ujar Kapolres.

Dalam perkara ini, tambahnya, Polres Pulang Pisau melalui Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi termasuk para penerima program pengadaan herbisida dan bibit sengon tersebut. 

Sementara perlu diketahui, sebelum nya kasus tersebut mencuat dan mulai dilakukan penyelidikan pada TA 2020. 

Dimana, pada tahun tersebut BPBD daerah setempat melaksanakan program rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) pemberdayaan masyarakat pasca bencana dengan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit sengon yang diserahkan kepada 23 kelompok tani.

Kegiatan tersebut pun menggunakan dana hibah pemerintah pusat pada DPA BPBD tahun 2020 dengan nilai sebesar RP. 1.615.970.000 (satu miliar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).[manan]


Lebih baru Lebih lama