Dua Perusahaan Ini Diminta Kembalikan 1.055 Hektare Lahan Masyarakat

Dua Perusahaan Ini Diminta Kembalikan 1.055 Hektare Lahan Masyarakat

KEPALA Biro Pertahanan dan Keamanan Adat pada DAD Provinsi Kalteng, Ingkit Djaper.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tentang kepemilikan lahan masyarakat Desa Bukit Raya (H1) dan Desa Bukit Makmur (H2) Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Dewan Adat Daerah (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pihak PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana segera menyerahkan "hak masyarakat". 

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Pertahanan dan Keamanan Adat pada Dewan Adat Daerah (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ingkit Djaper meminta pihak PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana segera menyerahkan "Hak Masyarakat" yang ada di dua Desa tersebut. 

"Pihak PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana secepatnya harus menyerahkan lahan masyarakat ini. Mengingat lahan seluas kurang lebih 1.055 hektare tersebut sudah sangat jelas menjadi milik masyarakat Desa Bukit Raya dan Desa Bukit Makmur," katanya kepada awak media, Jumat (9/9/2022).

Ditegaskannya, apabila perusahaan itu tidak mengindahkan hasil putusan yang diterbitkan oleh MA RI tersebut, maka tidak ada kata lain karena masyarakat pasti akan mengambil alih secara paksa lahan dimaksud.

"Hasil putusan baik PTUN dan Mahkamah Agung sudah sangat jelas dan terang benderang. Lahan yang dikuasai kurang lebih 8 tahun tersebut adalah milik masyarakat. Upaya kasasi yang dilakukan pihak perusahaan di Mahkamah Agung pun secara tegas ditolak. Jadi lahan masyarakat harus dikembalikan dong," ungkapnya.

Pihaknya sangat mendukung langkah konkret dari ormas Borneo Sarang Peruya (BSP) yang membela dan memberikan pendampingan untuk mendapatkan kebenaran atas hak masyarakat tersebut.

"Ormas yang benar-benar berpihak kepada masyarakat dalam mememperjuangkan haknya ini tentunya wajib di dukung. Hak-hak masyarakat lokal yang telah dikuasai oleh perusahaan sejak lama itu harus dikembalikan sebagaimana putusan Mahkamah Agung," imbuhnya.

PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana, lanjutnya, diharapkan segera membayarkan tandan buah segar (TBS) petani sawit dengan nilai yang belum terbayar sebesar kurang lebih Rp10 miliar.

Selain itu, dirinya sangat mengharapkan Pemerintah Daerah setempat menjadi mediator agar ada titik temu dengan cara memanggil pihak perusahaan, pemanggilan itu dilakukan sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat lokal yang ada di dua desa tersebut.

"Apabila ada komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan, tentunya lahan yang berada diluar Hak Guna Usaha tersebut dapat dikelola masyarakat agar mereka tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri. Berdasarkan data yang kami himpun, saat ini tercatat ada ratusan hektare lahan kebun yang berada di luar Hak Guna Usaha," tandasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama