Penyertaan Modal Bank Kalsel, Pemkot Banjarmasin Anggarkan Rp26 Miliar

Penyertaan Modal Bank Kalsel, Pemkot Banjarmasin Anggarkan Rp26 Miliar

BANJARMASIN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Kalsel sebesar Rp26 miliar, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.

Persetujuan itu disampaikan Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (4/8/2022).

"Raperda penyertaan modal BPD Kalsel diajukan sebesar Rp26 miliar selama tiga tahun, yakni tahun 2022, 2023 dan 2024," jelas Harry. 

Harry memastikan penyertaan modal tersebut tidak akan membebani belanja daerah dan belanja modal dari APBD Kota Banjarmasin.  

"Untuk ini akan disiapkan khusus selama tiga tahun anggaran dan tidak akan mengurangi biaya belanja modal dan belanja daerah," jelasnya. 

Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel, Fachrudin mengungkapkan, usulan penyertaan modal ini tak hanya kepada Pemkot Banjarmasin, namun juga kepada 12 kabupaten/kota di Kalsel. 

Ini dilakukan untuk memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana Bank harus memenuhi kewajiban inti minimal sebesar Rp3 triliun.

"Saat ini kami memiliki modal inti sebesar Rp2 triliun, jadi tinggal Rp1 triliun," imbuhnya.

Menurutnya, besaran penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan usulan Bank Kalsel kepada Pemkot Banjarmasin sebesar Rp26 miliar. 

"Kalau Pemko Rp26 miliar, dan kami optimis Pemko bisa," yakinnya. 

Ia berharap pada 2024 pemenuhan modal inti Bank Kalsel sudah terpenuhi, di mana Pemkot Banjarmasin bertahap akan memberikan penyertaan modal, tepatnya untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp8 miliar, 2023 sebesar Rp8 miliar dan 2024 sebesar Rp10 miliar.

"Kami berharap Perda penyertaan modal ini dibahas bersama KUA, sehingga pada semester 2024 sudah memenuhi modal inti tersebut," pungkasnya.[adv]


Lebih baru Lebih lama