DPRD Kapuas bersama Eksekutif Bahas Dua Raperda Hasil Evaluasi

DPRD Kapuas bersama Eksekutif Bahas Dua Raperda Hasil Evaluasi

WAKIL Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H Darwandie SH MH.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menggelar rapat bersama Dinas PMD,dan Kabag Hukum Setda Kapuas, pada Senin 8 Agustus 2022.

Wakil Ketua Bapemperda, H Darwandie SH MH menyampaikan, rapat tersebut membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, hasil evaluasi Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

"Bahwa rapat bersama eksekutif kemaren merupakan rapat terakhir terkait proses pembentukan Raperda," kata H Darwandie, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskannya, rapat bersama eksekutif merupakan rapat terakhir terkait proses pembentukan Raperda yang disusun  Bapemperda DPRD untuk pembentukan program tahun 2022 dan ada tunggakan Raperda tahun 2021.

”Sebelumnya kita sudah melakukan proses pembahasan telaah lebih lanjut oleh Pansus satu dan Pansus dua dan tiga dimana ada enam buah Raperda dibahas bersama eksekutif,” kata H Darwandie.

Wakil rakyat dari PPP ini menjabarkan, dari 6 Raperda tersebut ada 2 yang saat ini, sudah finalisasi pembahasan.

Sebab, sudah melalui tahapan fasilitasi pembahasan biro Hukum Sekertariat biro hukum Provinsi Kalteng.

"Ada pencabutan raperda nomor 3 tahun 2018 tentang keuangan desa, karena di sesuaikan dengan UU yang lebih tinggi khusus keuangan desa,” lontarnya.

Kemudian harus dipercepat prosesnya, karena saat ini Pemdes memasuki masa transisi di mana sudah harus dilakukan pencairan Dana Desa (DD), tahap 1,2 dan 3 harus ada petunjuk regulasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

"Sehingga harus di percepat regulasi aturannya sehingga pembangunan di desa tidak terhambat," imbuhnya.

“Nanti ada Perbub yang mengatur juklak juknisnya terkait produk hukum daerah terkait pencairan dana desa sudah kami bahas bersama nanti dilihat kembali Perdanya,” pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama