Cegah Kerusakan Lingkungan, Polda Kalteng Berantas PETI

Cegah Kerusakan Lingkungan, Polda Kalteng Berantas PETI

PALANGKA RAYA - Pencegahan terhadap dampak lingkungan dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng). Bersama Polres jajarannya, Polda Kalteng menunjukkan keseriusan dalam memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Selasa (23/8/2022) siang.

Berdasarkan data yang diterima, operasi PETI Telabang 2022 Polda Kalteng berhasil mengungkap kegiatan para penambang emas tanpa izin sebanyak 17 kasus, terdiri dari 4 kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng dan 13 kasus lagi ditangani Polres jajaran.

Menurutnya, dari 17 kasus tersebut, setidaknya Polda Kalteng telah berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 9 pelaku, berinisial AW (37), NR (43), WN (45), BN (33), KR (38) FO (32) JM (29) dan MS (30), serta BN (31).

Sedangkan untuk Polres jajaran sebanyak 13 kasus dengan total 37 pelaku juga berhasil diamankan. Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 12 Juli sampai 5 Agustus 2022 atau selama pelaksanaan Operasi PETI.

Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, dari penangkapan tersebut, aparat penegak hukum turut mengamankan barang bukti berupa alat dan hasil PETI.

Barang bukti tersebut, di antaranya emas sebanyak 1,396,69 kilogram, 1 buah alat pemurni emas, 1 unit alat berat jenis excavator, 2 buah mesin pompa, dan alat lainya, serta uang tunai Rp235.560.000.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan terutama masyarakat," jelasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161, undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Ancaman hukuman yang diterapkan, yaitu pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda minimal Rp100 miliar," pungkasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama