Tangkap Pelaku Kasus Narkoba, Polisi Sita 78,45 Gram Sabu

Tangkap Pelaku Kasus Narkoba, Polisi Sita 78,45 Gram Sabu

BARANG bukti yang diamankan dari penangkapan KS.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kapuas, kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Pemuda berinisial KS (26), tak berkutik saar diamankan di kediamannya di Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa 12 Juli 2022.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

"Dari penangkapan itu petugas kami menemukan 27 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 78,45 gram," ungkapnya, Kamis (14/7/2022).

Polisi juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver, lima pack plastik klip kecil merk Flexibag, dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.

"Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kapuas, guna penyelidikan lebih lanjut," kata Subandi

Lanjutnya, Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama