Tanggapi Pledoi Terdakwa Ini, JPU Nyatakan Tetap pada Tuntutan

Tanggapi Pledoi Terdakwa Ini, JPU Nyatakan Tetap pada Tuntutan

KOLASE, terdakwa saat duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan awal dengan menuntut terdakwa HM Mahyudin dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut dikatakan JPU Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Arwan Kamil Juandha dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda replik penuntut umum, Senin (18/7/2022).

"Menaggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HM Mahyudin dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan yang dikurangi masa tahanan," ucap JPU.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada 8 Juli 2022 lalu, Tim Penasihat Hukum terdakwa HM Mahyudin meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari dari segala dakwaan JPU.

Usai sidang terdakwa Mahyudin ditutup, Majelis Hakim yang masih diketuai Irfanul Hakim tersebut melanjutkan sidang terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan agenda duplik terdakwa.

Diketahui, terdakwa Mahyudin dan Susi ini sama-sama dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan atas perkara pemalsuan surat.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama