Sidang Terdakwa Supriyadi, Saksi Akui Menerima Tunjangan Khusus

Sidang Terdakwa Supriyadi, Saksi Akui Menerima Tunjangan Khusus

SIDANG terdakwa Supriyadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Erfandy Rusdy Quiliem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali menghadirkan saksi di persidangan atas terdakwa Supriyadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (14/6/2022).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat yang menjerat terdakwa Supriyadi tersebut dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku ketua majelis hakim.

Terdakwa dalam sidang tersebut didampingi Tim Penasihat Hukumnya.

Terdapat lima orang saksi yang dihadirkan JPU pada sidang tersebut, diantaranya Yuliana, Rantiah, Yuda, Permadi, dan Hibondi yang kesemuanya merupakan Guru atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam persidangan, Rantiah mengaku menerima tunjangan khusus bagi guru yang disalurkan itu.

"Saya menerima tunjangan khusus guru ini," ucapnya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim.

Senada dengan Rantiah, menjawab pertanyaan majelis hakim, Yuliana juga mengaku menerima tunjangan khusus bagi guru tersebut.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama