Pelaku Curanmor yang Beraksi di Barimba Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor yang Beraksi di Barimba Berhasil Ditangkap Polisi

BARANG bukti tindak pidana curanmor yang diamankan polisI dari pelaku RA (38).| foto : polres kapuas 

KUALA KAPUAS - Lelaki dengan inisial RA (38) diringkus aparat kepolisian, RA warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu ditangkap atas laporan telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor.

Penangkapan RA dilakukan oleh personel 
Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Resmob Polres Pulang Pisau di Jalan Hampatung Seberang RT 01 Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir, Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Kapuas Hilir, AKP Volvy Apriana, Rabu (8/6/2022) mengatakan, penangkapan RA atas dasar laporan dari korban atas nama saudara Rario (60) warga Jalan Pemuda Km 2 Perum Kampoeng Modern Kelurahan Selat  Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

"Tindak pidana curanmor terjadi pada tanggal 23 Mei 2022 lalu. Saat itu korban, sedang menonton siaran langsung sepak bola di sebuah warung wifi di Jalan Kapuas Seberang II RT. 01 Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir," terang Kapolsek.

Dilanjutkannya, kala itu korban terkejut sepeda Motor Honda Astrea C100 ML (Legenda) warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 4333 BD milik pamannya yang sebelumnya diparkir di depan warung wifi raib alias hilang, tidak ada lagi di tempat semula.

"Pada saat diparkir, posisi sepeda motor tidak dikunci stang, lalu korban bersama rekannya  Luis mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi itu selama 30 menit namun tidak ditemukan," terang Srikandi Polisi ini.

Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, lalu kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kapuas Hilir.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.

"Untuk saat ini terlapor di amankan di Polres Pulang Pisau Dalam perkara lain,”  pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama