Mediasi Kasus Lahan Masyarakat, PT SEM: Kita Tak Miliki Kewenangan

Mediasi Kasus Lahan Masyarakat, PT SEM: Kita Tak Miliki Kewenangan

RIMAU Group melalui juru bicaranya, Thoeseng Asang ketika berdiskusi dengan Persatuan Pemuda Dayak dan Pasukan Laung Bahandang Kabupaten Bartim.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Rimau Group melalui juru bicaranya, Thoeseng Asang menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi kasus lahan masyarakat. Apalagi lahan tersebut ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikannya.

Menurutnya, solusi yang tepat terkait masalah lahan masyarakat bisa disalurkan melalui DPRD Barito Timur (Bartim) dengan harapan ada solusi yang terbaik terkait status kepemilihan lahan masyarakat tersebut. 

PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) maupun perusahaan yang tergabung dalam Rimau Group, ungkapnya, memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan jalan tersebut sebagai hauling. Berkaitan pengelolaan Hauling Road itu perlu dikoordinasikan dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya selaku pengguna jalan tersebut.

"Perusahaan tambang tidak hanya perusahaan yang ada dalam Rimau Group saja yang menggunakan jalan tersebut sebagai Hauling. Jadi hal ini hendaknya juga perlu dikoordinasikan dengan perusahaan tambang lainnya," bebernya, Kamis (9/6/2022).

Dijelaskan, berkaitan reklamasi sudah sangat jelas, begitu pula termasuk masalah royalti.

Sedangkan berkaitan dengan lingkungan hidup, tututnya, sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah tentang kepatuhan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan pertambangan.

Perusahaan yang ada dalam Rimau Group merupakan perusahaan yang menjunjung tinggi dan mentaati peraturan terkait pertambangan. 

"Berkaitan tenaga kerja juga di Rimau Group sudah memperkerjakan warga lokal dengan persentasi sekitar 90 persen. Berkaitan status hubungan kerja karyawan juga sudah diatur melalui Undang-undang ketenagakerjaan," imbuhnya.

Rimau Group, tambahnya, merupakan perusahaan pertambangan yang bertanggungjawab dalam melaksanakan CSR secara berkelanjutan dan nyata kepada masyarakat.

"Hal ini sudah dilaksanakan sejak Rimau Group menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Barito Timur," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Pemuda Dayak Kabupaten Bartim, Sabtuno dan Pasukan Laung Bahandang menyampaikan tujuh tuntutan saat unjuk rasa di depan kantor PT SEM dari Rimau Group pada Senin 6 Juni 2022, kemarin. 

Pada aksi itu, mereka menyampaikan tujuh tuntutan. Dua tuntutan utama yakni meminta ganti rugi lahan masyarakat di jalan Eks Pertamina dan meminta kembalikan jalan Eks Pertamina untuk dikelola masyarakat, tidak dikelola melalui pihak ketiga.

Menurut Sabtuno, masyarakat yang memiliki lahan di jalan pertamina akan berkumpul untuk mengelola lahan mereka yang ada di jalan pertamina dan perusahaan yang menggunakannya wajib berkontribusi dengan pemilik lahan. Dasar ataupun legalitas Rimau Group dalam melintasi jalan Pertamina sebagai Hauling Road. 

"Berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen Rimau Group diketahui dasarnya adanya Keputusan dari Pemkab Barito Timur. Ini juga akan dikaji untuk langkah selanjutnya," ucapnya.

Selain dua tuntutan itu, tambahnya  ada juga tuntutan lainnya yakni menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan, keterbukaan reklamasi, menolak perusahaan batubara memperkerjakan pekerja dengan sistem harian, memprioritaskan putra putri daerah dan ikut membangun Kabupaten Bartim dengan keterbukaan dana Coorporate Social Responbility.[siti]


Lebih baru Lebih lama