Lantik Damang Jenamas, Ini Pesan Pj Bupati Barsel

Lantik Damang Jenamas, Ini Pesan Pj Bupati Barsel

PJ BUPATI Barsel saat melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Jenamas.| foto : istimewa

BUNTOK - H Mulyadi resmi mengemban jabatan Damang Kepala Adat Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan (Barsel) masa jabatan 2022 - 2028. Ini setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana, Senin (20/6/2022).

Lisda mengatakan, pengambilan sumpah janji Damang Kepala Adat merupakan suatu keharusan sebagaimana telah tercantum dalam Perda Barsel nomor 5 tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Barsel.

"Damang kepala adat mempunyai tugas menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat Kedamangan, termasuk menyelesaikan perselisihan atau pelanggaran adat serta menyelesaikan dengan cara damai jika terdapat perselisihan antara suku," katanya.

Kepada Damang yang baru dilantik tersebut, diharapkan dapat optimal dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk meningkatkan dan mendorong agar seluruh warga masyarakat adat Dayak ikut bertanggung jawab dalam menjaga, melestarikan, mengembangkan dan membudayakan falsafah Huma Betang.

Damang, tambahnya, juga memiliki tugas memelihara, mengembangkan, menggali kesenian dan budaya asli daerah serta memelihara benda-benda atau tempat bersejarah dari warisan leluhur serta membantu pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten berjuluk Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

"Selamat bertugas untuk Damang Kepala Adat Kecamatan Jenamas. Semoga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai tugas pokok dan pungsinya yang mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama