Digipay, Peluang Usaha UMKM yang Menjanjikan

Digipay, Peluang Usaha UMKM yang Menjanjikan

Oleh : Kaspuddin, S.P.,M.A. 

UMKM yang merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah, adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. UMKM memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian negara, karena merupakan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar, paling banyak menyerap lapangan kerja, serta relatif tahan terhadap krisis keuangan. 

Kelompok usaha ini merupakan kelompok dengan jumlah terbesar di Indonesia. Kemampuan UMKM bertahan terhadap krisis dan menjawab tantangan perekonomian di Indonesia membuatnya menjadi sektor yang sangat diandalkan oleh negara kita.

Sebagai contoh, pada saat krisis ekonomi hebat 1998 dan pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 hingga sekarang, yang membuat banyak perusahaan besar tumbang. sektor UMKM sebagian besar tetap bertahan. Aktivitas roda ekonomi dari UMKM di Indonesia justru menjadi penyelamat negara yang sedang berada dalam kondisi terpuruk.

Tak hanya itu, UMKM yang dianggap sebagai salah satu fondasi penting dalam mendukung kokohnya perekonomian Indonesia, semua pelaku usahanya harus memperoleh dukungan yang penuh serta memperoleh kesempatan untuk berkembang semaksimal mungkin tanpa harus mengesampingkan peran BUMN sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola langsung oleh negara.

Salah satu faktor penting yang dapat mendukung berkembangnya UMKM di tanah air adalah teknologi dan pemanfaatannya. Para pelaku UMKM perlu diberi edukasi berbasis teknologi untuk lebih mengembangkan usahanya.

Mendirikan toko online, melayani pembelian secara online hingga membuat website sendiri adalah beberapa langkah yang bisa membuat jangkauan pemasaran menjadi lebih luas.

Dalam kenyataannya, sebagian masyarakat sudah sangat familiar dengan hadirnya berbagai marketplace atau pasar daring, dengan bekal HP/gawai saja, transaksi secara lancar dari berbagai penjuru nusantara/internasional dapat diselesaikan.

Beberapa marketplace besar seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada dll telah menjadi bagian keseharian dan gaya hidup masyarakat, termasuk para pelaku UMKM yang bergabung didalamnya. Sebuah perkembangan teknologi yang luar biasa, dan melahirkan dampak besar dalam perekonomian, baik dampak positif maupun dampak negatifnya.

Menyikapi fenomena di atas, modernisasi pengelolaan keuangan negara terus bergulir. Terkini pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI) melahirkan sistem Digital Payment-Marketplace atau disingkat Digipay.

Melalui sistem Digipay, setiap entitas satker pengelola APBN diberi kesempatan untuk bertransaksi kebutuhan operasional perkantoran sesuai anggaran yang tersedia dalam DIPA. 

Setiap Satker diberi “penugasan” untuk merekrut sebanyak-banyaknya merchant UMKM di wilayah masing-masing ke dalam ekosistem digital. Dengan sistem gotong-royong tersebut, diharapkan UMKM lokal memiliki pangsa pasar baru, yakni dari belanja operasional pemerintah.

Lalu timbul pertanyaan, mengapa pemerintah menginiasiasi sistem baru, padahal di saat sama telah hadir berbagai marketplace (swasta) yang terjamin keamanan transaksinya?

Secara sederhana markeptlace pemerintah hampir sama dengan marketplace privat atau swasta, tapi yang perlu disadari bersama adalah bahwa pengelolaan keuangan negara berbeda dengan sektor korporasi dan swasta. 

Ada beberapa poin yang tidak dapat dikompromikan antara lain pembayaran yang tidak boleh dilakukan apabila barang/jasa belum diterima dan kewajiban pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak oleh Bendahara Pengeluaran.

Transaksi melalui marketplace (swasta) tidak dapat diproses karena pembayaran harus dilakukan sebelum barang dikirim. Walaupun sekarang beberapa marketplace memberlakukan pembayaran dapat dilakukan setelah barang diterima (Cash On Delivery/COD), tetapi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajaknya tidak dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.

Lalu bagaimana dengan sistem Digipay pemerintah? 
Sistem ini sangat memenuhi kaidah di atas, karena pembayaran dilakukan hanya setelah barang diterima dan perhitungan pajaknya sudah termasuk dalam aplikasi.

Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI) melalui sistem pembayaran yang telah disepakati dengan pemerintah, memproses pembayaran atas tagihan yang timbul dari transaksi belanja satker beserta perhitungan pajaknya melalui rekening bank yang dimiliki.

Digital Payment-Marketplace mengintegrasikan satuan kerja/kantor pemerintahan sebagai pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan sebagai saluran pembayaran dalam satu ekosistem. Beberapa keuntungan yang diperoleh UMKM apabila bergabung dengan Digipay antara lain :
- Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment)
- Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing)
- Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra).
Lalu bagaimana menindaklanjuti UMKM yang ingin bergabung dalam Digipay? 

Langkah-langkahnya sangat sederhana, yaitu segera berkonsultasi dengan Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI) atau dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdekat. 

Pihak perbankan dan KPPN pasti segera memproses pendaftaran apabila persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi. Persyaratan pokok yang harus dipenuhi adalah nomor rekening bank untuk saluran pembayaran dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bukti pemungutan dan penyetoran pajak.

Terakhir dan Jangan terlupakan, setelah terdaftar agar segera mensosialisasikan/menginformasikan/mengiklankan kepada satuan kerja/kantor pemerintahan pengguna APBN sekitar lokasi UMKM tentang jenis layanan barang/jasa yang disediakan agar mereka dapat bekerja sama dengan harapan akhir omzet usaha dan pendapatan yang meningkat.[]

Kaspuddin, S.P.,M.A.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya pada Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang, Kalimantan Selatan.

Lebih baru Lebih lama