Deteksi Aliran Kepercayaan Meresahkan, Kejari Kapuas Gelar Rakor Pakem

Deteksi Aliran Kepercayaan Meresahkan, Kejari Kapuas Gelar Rakor Pakem

FOTO bersama usai Rakor Pakem di aula Kantor Kejari Kapuas.| foto : hmskejarikps

KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Aula Kantor Kejari Jalan A Yani Kuala Kapuas, Kamis (16/6/2022).

Rakor tersebut mengundang dan menghadirkan perwakilan stake holder terkait, ormas keagamaan dan  tokoh adat dan sejumlah tokoh lintas agama.

Rakor dipimpin langsung Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, SH.MH, didampingi Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan SH MH dan stafnya.

Kejari Kapuas, Arif Raharjo menyampaikan, Rakor bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan sinergisitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat.
 
"Kegiatan Rakor Pakem ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejari Kapuas melaksanakan pencegahan dan mendeteksi dini dalam menghadapi ajaran atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat," kata Kejari Kapuas.

Lanjutnya, yakni aliran yang diindikasi menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama.

Di mana, sambungnya lagi, dapat berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak serta mengganggu kerukunan umat beragama.

"Rapat Ini juga merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kapuas dalam memenuhi tugas dan wewenangnya," tandas Arif Raharjo.

Terkait pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

Kemudian, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang bersifat preventif.

"Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat," papar Kajari Kapuas.

Kasi Intel Kapuas Amir Giri dalam kegjatan itu menyampaikan paparan materi terkait upaya pencegahan dan penanganan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Acara juga diisi dengan dialog interaktif dan diskusi serta penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis terkait tim Pakem dari Kepala Kejari Kapuas kepada Ketua FKUB Kapuas.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, KBO Sat Intel Kam Polres Kapuas, Unit Intel Dim 1011/KLK, Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, Sekretaris Dinas Pendidikan, Ketua FKUB Kapuas, Sekretaris MUI  Kapuas dan perwakilan PP. Muhammadiyah Kapuas.

Selain itu, pada Rakor ini turut mengundang para tokoh, yakni tokoh adat Dayak, tokoh Agama Hindu, tokoh Agama Kristen Protestan, tokoh Agama Katolik, tokoh Agama Budha, dan tokoh Agama Islam.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama