Detail Tata Ruang Dua Kecamatan di Pulang Pisau Ini sudah Ditetapkan

Detail Tata Ruang Dua Kecamatan di Pulang Pisau Ini sudah Ditetapkan

KADIS PUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai.| foto : manan

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menetapkan detail Tata Ruang Wilayah di Kecamatan Kahayan Hilir dan Pandih Batu. 

Setelah dua kecamatan tersebut, selanjutnya akan disusul oleh kecamatan lainnya yang ada di wilayah kabupaten setempat. 

Itu dikatakan Kadis PUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai kepada sejumlah awak media, Kamis (9/6/2022). 

"Kita sudah melaksanakan perencanaan tata ruang di 2 kecamatan tadi. Untuk 6 kecamatan lainnya dimungkinkan untuk segera ditetapkan," ucap Usis sapaan akrabnya. 

Menurutnya, dengan ketetapan detail tata ruang maka hal tersebut akan menjadi barometer bagaimana iklim bagi investor untuk investasi terbuka di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini. Artinya bila masyarakat lokal terlebih luar ingin berinvestasi di daerah sangat terbuka luas, namun harus wajib mematuhi aturan berlaku sesuai dengan tata ruang yang sudah kita susun. 

"Ini diharapkan, agar iklim usaha masyarakat menjadi terbuka dan jelas dalam berinvestasi," ucap Usis sapaan akrabnya. 

Diungkapnya, seiring berjalannya waktu  Pemkab Pulang Pisau dalam hal ini juga telah memiliki perencanaan pembangunan, baik jangka pendek, menengah dan panjang. 

Dengan acuan tersebut tentu memberikan gambaran bahwa pola pelaksanaan pembangunan telah terukur dengan capaian visi misi daerah. 

"Menjelang usia ke- 20, Pemkab Pulang Pisau menjadikan daerah ini terus berupaya sinergi dalam pelaksanaan pembangunan di segala bidang yang selaras dengan target visi misi kepala daerah untuk mengejar ketertinggalan," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama