Curi Motor di Manggala Permai, Pemuda Pengangguran Tak Berkutik Diringkus Polisi

Curi Motor di Manggala Permai, Pemuda Pengangguran Tak Berkutik Diringkus Polisi

BARANG bukti sepeda motor hasil curanmor diamankan polisi.| foto : polres kapuas

KUALA KAPUAS - Seorang pemuda dengan inisial AH (19) ditangkap polisi 
atas laporan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan AH, Kamis 2 Juni 2022.

Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, saat dikonfirmasi Jumat (3/6/2022) membenarkan AH (19) pemuda pengangguran asal Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung, kini telah diamankan bersama barang bukti.

"Dari hasil keterangan korban pada Kamis, 31 Meret 2022 pukul 11.00 WIB, korban ingin mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan masuk Jalan Balai Desa Manggala Permai dimana kunci kontak masih menempel di sepeda motor korban.Namun saat itu motor milik korban sudah tidak ada di tempat, atas kejadian tersebut korban Pun  melaporkan hal tersebut ke Polsek Kapuas Murung," beber Kapolsek.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver Nopol KH 5112 U milik korban.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Murung, dan untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Iptu Siti.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama