Sidang Lanjutan Pemalsuan Surat, JPU Hadirkan Saksi Fakta

Sidang Lanjutan Pemalsuan Surat, JPU Hadirkan Saksi Fakta

SIDANG kedua terdakwa pemalsuan surat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi selaku Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), dan mantan direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin, Senin (23/5/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim didampingi oleh dua hakim anggota tersebut dengan agenda yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan lima orang saksi fakta, beberapa diantaranya saksi dari pihak Kepolisian dan Direktur Operasional PT TGM yang hadir di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan surat-surat yang disebutnya palsu.

Salah satu saksi, M Fauzi Noor mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi adanya kapal pengangkut atau tongkang batu bara yang melewati perairan Kabupaten Kapuas. 

Hingga, dirinya dan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku direktur.

"Surat Angkut Asal Barang atau SAAB 
yang dibawa oleh kelima kapal tersebut pada saat discand barcodenya tidak muncul. Saya memerintahkan kelima kapal tersebut untuk tidak berangkat," katanya saat memberikan keterangan di persidangan.

Fauzi juga menerangkan bahwa ia terkejut saat pagi mengetahui kapal tersebut telah menghilang di dermaga dan sudah berlayar.

"Selang beberapa waktu kemudian, datang orang mengantarkan surat perpanjangan yang didalamnya bertanda tangan Ir Mahyudin terkait dengan SAAB perpanjangan masa waktunya. Biasanya saat kita bertugas, jika dengan kapal-kapal lainnya kita lakukan scan atau di scand barcodenya lolos. Namun, yang kelima kapal tersebut tidak," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT TGM, Maiful dalam keterangannya di persidangan mengatakan bahwa SAAB belum pernah ditandatangani oleh Direktur PT TGM, namun ia merasa janggal ada kapal pengangkut batu bara yang berlayar.

"SAAB tersebut belum ditandatangani oleh Direktur PT TGM, namun penangkut batu bara tersebut berjalan," bebernya dalam persidangan.

Diketahui, Mahyudin dan Wang Xiu Juan menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat PT TGM. 

Terdakwa Wang Xie Juan dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM, karena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

Kemudian, ia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin menandatangani dokumen permohonan SAAB, surat kirim barang, surat keterangan asal barang, surat keterangan dokumen dan surat perjanjian jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut digunakan Wang Xie Juan untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli, hingga perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama