Penganiaya Oknum Polisi Berhasil Diamankan

Penganiaya Oknum Polisi Berhasil Diamankan

KAPOLRESTA Palangka Raya pimpin konferensi pers kasus penganiayaan.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Belum genap 1X24 jam, dua orang terduga pelaku penganiyaan berinisial HK alias K (35) bersama rekannya B alias O (24), berhasil diamankan polisi pada Selasa (10/5/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB. 

Kedua pelaku itu diamankan karena melakukan penganiyaan terhadap korban Gajali Rakhman (42) di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Kota Palangka Raya, tepatnya di lokasi penggalian kolam ikan. 

Korban dianiaya dengan sebilah senjata tajam (red) tersebut mengakibatkan korban yang diketahui oknum anggota polisi mengalami luka cukup serius dan harus dirawat intensif karena menderita luka menganga di bagian dada dan perut serta satu jarinya putus.

"Penganiayaan ini sendiri berawal dari adanya aksi meminta duit secara paksa yang dilakukan terduga HT (35) senilai Rp50 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras," ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto saat konferensi pers kasus tersebut di Lobi Mapolresta setempat, Rabu (11/5/2022) siang.

Dikatakannya, ketika HT meminta uang senilai Rp50 itu kepada korban, namun korban tidak bersedia dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku.

"Tidak terima atas perlakuan korban, HT pun lantas pulang dan kemudian mengajak saudaranya yang berinisial Ba (24) untuk kembali mendatangi korban. Sesampainya di TKP, HT langsung mencabut sajam dan mengibaskannya ke arah korban," bebernya.

Dijelaskan, pada saat itu korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan putusnya jari manis. Kemudian, HT masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan tersebut ke arah dada dan perut korban.

Ditambahkannya, korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian, dan HT pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit. 

"Melihat kejadian ini, Tison yang berada di lokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil sajam tadi. Kemudian, menyimpannya di parit peternakan ayam," tukasnya.

Atas aksi pidana yang dilakukan, tambah Kapolres, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun hukuman penjara.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama