Pagar Jalan Akses Wisata Goa Lowo Kini Dibuka

Pagar Jalan Akses Wisata Goa Lowo Kini Dibuka

KOTABARU - Sempat berpolemik, pagar jalan menuju kolam renang Ciblon yang berlokasi di wisata Goa Lowo Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini sudah dibuka

Terkait pembukaan ini, Polres Kotabaru pun menggelar konferensi pers untuk melakukan klarifikasi di Mapolres Kotabaru, Rabu (11/5/2022).

Konferensi pers dipimpin langsung Waka Polres Kotabaru, Kompol Andi Sofyan, didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil serta Kasat Intelkam Iptu Shoqif Fabrian.

Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, mediasi terkait polemik sudah beberapa kali dilakukan pada Januari lalu. Pihaknya juga sudah melakukan mediasi tentang rencana penutupan lahan salah satu milik masyarakat yang mengklaim mempunyai lahan tersebut.

Pemilik lahan yang mengklaim tersebut di antaranya Nurul Cs bersama advokat dan pengelola BUMDes, tepatnya yang menuju kolam renang Ciblon berlokasi di wisata goa lowo.

"Kemudian hasil dari kesepakatan pada saat itu, kita meminta adalah untuk akses umum, jalan yang selalu dilalui oleh masyarakat umum untuk dibuka," tuturya.

Pada saat itu, pihaknya sudah menjelaskan terkait lahan yang diklaim tersebut. Apabila memang merasa hak milik silahkan digugat, akan tetapi tidak ada untuk memaksakan kehendak hingga melakukan penutupan, karena selama ini merupakan jalan akses masyarakat.

"Setelah dilakukan mediasi di bulan Januari lalu, kemudian dilanjutkan melalui persidangan sehingga putusan pengadilan pun sudah ada, namun dari salah satu pihak melakukan banding," ujarnya.

Setelah diketahui status lahan tersebut, dilakukan koordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan BPN dan ternyata overlay, sehingga tanah tersebut statusnya hutan Negara yang dikuasakan kepada Dinas Transmigrasi pada tahun 1982 oleh Dinas Transmigrasi untuk mencanangkan melakukan program Tranmigrsasi dari warga Pulau Jawa ke Kalimatan Selatan, khususnya daerah Tegalrejo.

"Kemudian lahan tersebut sudah dibagi, yakni dengan lahan pekarangan seluas 2.500 hektare dan luasan lahan usaha satu 10.000 meter persegi serta lahan usaha kedua 7.500, jadi untuk total per KK mendapatkan sekitar 2 hektare masing-masing KK," jelasnya.

Terkait lahan yang diklaim oleh Nurul cs itu adalah lahan pencadangan dari daerah transmigrasi. Setelah dikoordinasi dengan BPN boleh tidaknya warga memiliki tanah tersebut, ternyata tanah tersebut warga tidak bisa menerbitkan SKT, karena itu adalah wewenangnya Dinas Transmigrasi dan Pemerintah daerah.

Menurutnya, sudah jelas bahwa pada tahun 2021 pemerintah daerah juga sudah melihat lokasi tersebut membangun jalan untuk akses masyarakat, dan itu sebenarnya memang sudah ada akses jalan menuju kekolam renang Ciblon.

Namun, setelah dilihat jalan tersebut memang sudah ada pada waktu tahun 1980-an dan sampai dengan sekarang masih dilalui oleh masyarakat setempat, diharapkan jangan sampai ada memecah belah persatuan.

"Dikarenakan di wilayah Desa Tegalrejo tersebut ada komunitas orang Jawa dan jangan sampai nanti merembet menjadi permasalahan menjadi besar lagi," harapnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama