Miliki 25 Paket Sabu, RN Diamankan Polres Kotabaru

Miliki 25 Paket Sabu, RN Diamankan Polres Kotabaru

KOTABARU – Pelaku RN (52), warga Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 paket.

Akibatnya, Ia pun diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru bersama anggota Polsek Sungai Durian, pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 18.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan berupa 25 paket sabu dengan berat kotor 6 gram dan berat kotor 1,6 gram, 1 buah pipet kaca, 1 timbangan digital, 2 korek api, 1 handphone merek Oppo warna hitam, 2 plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp350 ribu.

RN diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatnarkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam mengatakan, pemilik barang haram tersebut adalah RN (52), warga Manunggul Lama, Sungai Durian

"Pada Minggu 8 Mei 2022, sekira pukul 18.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru bersama anggota Polsek Sungai Durian melakukan penangkapan terhadap RN, di daerah hukum Polres Kotabaru," terang Gunalis Agam, Senin (9/5/2022).

Kejadian itu berawal pada saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana dikabarkan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Km 10, Desa Rantau Buda, Sungai Durian.

Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan pemantauan di tempat tersebut, dan kemudian melakukan penangkapan  RN.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam penguasaan tersangka berupa 25 paket narkotika jenis sabu seberat 6 gram," katanya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama