Disdik Kapuas Siapkan Solusi Terkait Gaji Guru Honorer

Disdik Kapuas Siapkan Solusi Terkait Gaji Guru Honorer

KEPALA Disdik Kapuas, Dr H Suwarno Muriyat, usai mengikuti RDP dI DPRD Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, menyiapkan solusi terkait skema pemberian insentif bagi guru honorer yang dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Disdik Kapuas, Dr H Suwarno Muriyat, mengatakan akan menyampaikan kepada masing-masing kepala sekolah 
standar minimal pemberian honorer dari dana BOS, mengingat dana BOS
dikelola sekolah.

"Kami di Dinas Pendidikan akan meresponnya dengan membuat semacam surat edaran kepada kepala sekolah
tentang standar minimal pemberian honorer," kata Suwarno, Selasa (10/5/2022).

Saat ini, lanjutnya sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan kepala sekolah bisa menggunakan 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya. 

"Di sekolah ini sangat banyak dana yang bisa dimanfaatkan salah satunya adalah dana BOS yang bisa digunakan sampai 50 persen untuk pembayaran guru honor," ujarnya.

Namun hal tersebut harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama jika di suatu sekolah terdapat banyak guru honorer.

Terkait persoalan guru honorer, tenaga kontrak, guru tidak tetap, kategori dua (K2) sebelumnya juga dibahas dalam rapat dengar pendapat atau RDP Komisi IV DPRD Kapuas.

Rapat dihadiri Kepala Disdik Kapuas Suwarno Muriyat, pihak Pemda Kapuas serta perwakilan guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer K2.

Ketua Komis IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu usai rapat mengatakan ada beberapa hal yang dibahas dan akan ditindaklanjuti terkait insentif guru non PNS di Kabupaten Kapuas itu, yang telah dituangkan dalam berita acara hasil RDP. [zulkifli/adv]


Lebih baru Lebih lama