Legislatif Banjarmasin akan Ubah IMB Jadi Retribusi PBG

Legislatif Banjarmasin akan Ubah IMB Jadi Retribusi PBG

KETUA Pansus, Hilyah Aulia dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).| foto : santoso

BANJARMASIN - Legislator yang duduk di kursi DPRD Kota Banjarmasin akan mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk menggodok perubahan peraturan tentang IMB menjadi PBG tersebut, DPRD Kota Banjarmasin membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi PBG. Juga ditunjuk sebagai Ketua pansus Hilyah Aulia, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Hilyah, aturan baru ini dibuat sebagai dasar memungut retribusi terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan IMB. 

Dan perlu diketahui, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respon atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pemerintah daerah secara otomatis mengubah peraturan daerahnya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG.

“Nantinya tidak lagi mengurus IMB di Dinas Perizinan, tapi ke Dinas PUPR yaitu PBG,” ungkap Hilyah kepada media, Selasa (10/5/2022).

Lebih jauh Hilyah menjelaskan, PBG ini memang sedikit lebih rumit, jika dibandingkan dengan IMB, karena dalam IMB, pemilik bangunan terlebih dulu harus mendapat izin, sebelum atau saat mendirikan bangunan. 

Sedangkan PBG tersebut lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi, bagaimana bangunan itu harus dibangun, artinya warga tidak bisa lagi, izinnya belum terbit sudah dibangun, padahal izin masih dalam proses.

“Banyak spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Makanya PBG ini akan mengatur tentang itu,” jelasnya.

Sedang untuk nominal Retribusi PBG itu sendiri, Hilyah menyebutkan, saat ini belum dibahas dalam draf Raperda. Kemungkinan nominal itu akan berbeda di tiap daerah dan pihaknya belum membahas sampai nominal.

Tetap pihaknya berjanji akan lebih teliti dalam menyusun aturan ini,  apalagi aturan ini sebagai payung hukum, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menambah Pendapatan Asli Darah (PAD) Banjarmasin. 

“Pembahasan ini secepatnya kami akan susun Perda ini, termasuk aturan penagihan dan sanksinya apabila terjadi pelanggaran,” tegas politikus PKB ini.[santoso]


Lebih baru Lebih lama