Disnaker Kapuas Belum Terima Aduan Terkait Pembayaran THR

Disnaker Kapuas Belum Terima Aduan Terkait Pembayaran THR

KEPALA Disnaker Kapuas, Raison SKM MM.| foto : disnakerkps

KUALA KAPUAS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, sampai saat H+ lebaran Idul Fitri memastikan tidak ada menerima aduan dari karyawan perusahaan swasta terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR). 

Ini sebagaimana diinformasikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Kapuas, Raison SKM MM.

"Sampai saat ini, belum ada laporan dari perusahaan, atau serikat buruh terkait THR yang tidak dibayar," kata Raison melalui pesan aplikasi, Jumat (5/5/2022).

Ia menjelaskan, Pemkab melalui Disnaker Kapuas membuka posko pengaduan terkait THR dari sebelum Idul Fitri.

Sampai saat ini tidak ada laporan yang diterima, sehingga sejauh ini dianggap semuanya berjalan baik.

Pekerja yang merasa belum mendapat THR bisa melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja.

Raison menyebut laporan ini sebagai awal upaya mediasi antara pekerja dengan perusahaan. Dinas pun tidak sembarangan menerima laporan tersebut.

"Tentu kita tetap memantau, dan apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka silahkan melaporkan, kami akan siap tindaklanjuti," katanya.

Disnaker Kapuas sebelumya sudah menyampaikan setiap perusahaan diimbau, agar patuh, dan membayarkan THR pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama