Serahkan 255 SK PPPK dan 95 SK CPNS, Ini Kata Sekda Bartim

Serahkan 255 SK PPPK dan 95 SK CPNS, Ini Kata Sekda Bartim

SEKDA Bartim, Panahan Moetar menyerahkan SK PPPK dan SK CPNS.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Panahan Moetar menyerahkan 255 Surat Keputusan (SK) Bupati Bartim tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan SK PPPK tersebut bersamaan dengan penyerahan 94 SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berlangsung di GPU Mantawara, Tamiang Layang, Selasa (26/4/2022).

Setelah penyerahan SK PPPK itu, tentu muncul pekerjaan rumah (PR) baru bagi pemerintah daerah setempat terkait penggajihan.

Terkait soal penggajian atau honor PPPK, Sekda mengaku masih masih diupayakan oleh pemerintah setempat.

"Hanya satu yang menjadi permasalahan terkait sistem penggajian khusus PPPK yang hampir diseluruh Kabupaten di Indonesia. Hal inilah yang masih menjadi pemikiran sambil menunggu keputusan Pemerintah Pusat," ungkapnya kepada awak media.

Menurutnya, program yang digulirkan oleh kementerian dalam rekrutmen PPPK berjalan lancar. Dari awal formasi didukung oleh pusat namun setelah penetapan dan hasil lolos seleksi untuk penggajian dibebankan ke daerah.

"Kita mengharapkan Pemerintah Pusat yang mencanangkan program bisa mengakomodasi masalah penggajian dan untuk PPPK tetap bisa bekerja profesional, khususnya tenaga pendidik agar mencetak generasi lebih baik," pesannya.

Ia juga mengingatkan kepada CPNS yang baru menerima SK agar tekun, disiplin serta loyal dalam bekerja. Jangan berpikir untuk berpindah tugas apalagi dengan masa kerja rendah.

"Dalam kontrak dan ketetapan CPNS wajib mengabdi selama 20 tahun, jika kurang dari sepuluh tahun mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri," pungkasnya.[linda]


Lebih baru Lebih lama