Sekda Pulang Pisau Buka Konsultasi Publik Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sekda Pulang Pisau Buka Konsultasi Publik Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

SEKDA Pulang Pisau, Tony Harisinta saat membacakan sambutannya pada acara Konsultasi Publik Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.| foto : manan

PULANG PISAU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Tony Harisinta secara resmi membuka acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah setempat. 

Kegiatan berlangsung di Aula Andris P Nandjan Kantor BPPKAD Pulang Pisau, Rabu (13/4/2022), Komplek Perkantoran Rey IV, Jalan WA Dhuha dengan menerapkan protokol kesehatan (proses) ketat. 

Menurut Sekda Pulang Pisau, kegiatan ini dilaksanakan bersifat sangat penting   terhadap pengelolaan keuangan daerah menjadi sesuatu yang harus diperhatikan bersama karena menjadi 
suatu asas yang harus dipenuhi dalam 
menjalankan Good Governance. 

Selain itu juga, lanjutnya, dengan adanya aturan yang mengatur dengan jelas sehingga setiap Organisasi Perangkat 
Daerah (OPD) memiliki pijakan aturan yang jelas dalam membelanjakan keuangan setiap aktivitasnya. 

"Dan ini sesuai atau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan ditetapkan paling lambat 
Tahun 2022," ungkap Sekda pada poin sambutannya. 

Dikatakan Tony, rapat ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan peraturan daerah. Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan.

"Artinya, dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan regulasi pokok yang diterbitkan daerah sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya. 

Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan 
mengharmonisasikan peraturan terbaru, maka Pemkab Pulang Pisau dirasa perlu dan penting untuk melakukan pengkajian kembali secara mendalam pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan muatan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah. 

"Hasil kajian mendalam tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan pembentukan Perda  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," pintanya. 

Sekda berharap, dengan adanya Raperda ini dapat terwujudnya pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulang Pisau
yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, 
transparan, memperhatikan aspek keadilan, manfaat, kepatutan, taat azaz. serta terwujudnya good governance perihal pengelolaan keuangan 
daerah. 

"Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kalteng, Ketua Bapemperda DPRD Pulang 
Pisau, Kejari Pulang Pisau, yang dihadiri Kepala OPD, para Camat se Kabupaten Pulang Pisau, tokoh masyarakat dan sejumlah tamu undangan lainnya," tutup Sekda Pulang Pisau. 

Sementara, laporan disampaikan Ketua Panitia Pelaksana, Zulkadri. Kegiatan ini dilatarbelakangi berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah Pemkab Pulang Pisau yang sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. D

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah 
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 
maka regulasi berupa Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang baru.

"Dalam tahapan penyusunan suatu peraturan daerah tentu harus melewati tahapan konsultasi publik, seperti yang kita laksanakan pada hari ini," imbuhnya. 

Maksud dan Tujuan Konsultasi publik, katanya, dipandang sebagai salah satu instrumen kunci dalam proses pengaturan (regulatory process). 

"Jadi, secara umum untuk menjaring dan menghimpun aspirasi yang membangun terhadap rancangan Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang tentang pengelolaan keuangan daerah," ujar Zulkadri pada kesempatan yang sama.[manan]


Lebih baru Lebih lama