Momen Lebaran, Bank Kalsel Terapkan Operasional Terbatas untuk Pensiunan

Momen Lebaran, Bank Kalsel Terapkan Operasional Terbatas untuk Pensiunan

BANJARMASIN – Libur panjang ditetapkan pemerintah di momen lebaran bahkan hingga 10 hari, terhitung mulai 29 April sampai 8 Mei 2022. Libur lebaran ini juga termasuk cuti bersama bagi karyawan pemerintahan.

Menyikapi hal ini, Bank Kalsel memproyeksikan kebutuhan dana dan layanan jasa keuangan akan semakin meningkat. Sebagai entitas bisnis daerah, sudah sepatutnya mengakomodir kebutuhan dimaksud sebagai wujud komitmen Bank Kalsel, memberikan layanan terbaik.

“Bank Kalsel senantiasa berkomitmen berikan layanan terbaik, tidak terkecuali di momen lebaran tahun ini," terang Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, Kamis (28/4/2022).

Salah satunya, lanjut Hanawijaya, adalah dengan penyediaan dana kas sebesar lebih dari Rp1,3 triliun, dengan perincian untuk pembayaran SP2D sebesar Rp250 miliar, pembayaran gaji dan THR PNS sebesar Rp350 miliar.

Kemudian, cover pencairan kredit sebesar Rp200 miliar, serta cover penarikan tunai dana nasabah dan persiapan ketersediaan dana ATM di seluruh jaringan kantor Bank Kalsel sebesar Rp500 miliar. 

Dalam rangka mengoptimalkan layanan di momen lebaran, khususnya kepada para pensiunan, Bank Kalsel juga memberlakukan operasional terbatas pada 4 hingga 6 Mei 2022 dengan jam layanan dari pukul 08.00 – 12.00 Wita.

“Dengan pemberlakuan operasional terbatas, para pensiunan dapat melakukan pengambilan gaji pensiun sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan. Penyaluran gaji pensiun dapem induk periode Mei 2022 serta pemotongan angsuran kredit akan dilakukan pada  1 Mei 2022,” paparnya.[advertorial]



Lebih baru Lebih lama