Kewajiban Pengusaha, Rabbiansyah: THR Karyawan Jangan Dicicil

Kewajiban Pengusaha, Rabbiansyah: THR Karyawan Jangan Dicicil

KOTABARU – Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah mengingatkan kepada para pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil.

"THR adalah hak para pekerja/buruh, berkewajiban bagi pengusaha untuk membayar di tahun ini, karena situasi perekonomian kita sudah membaik," kata legislator yang akrab disapa Robi ini.

Karena itu, lanjutnya, perusahaan tidak ada lagi yang boleh mencicil seperti THR Tahun 2021 lalu, untuk satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Bagi yang kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional. Hak THR bukan hanya milik pekerja tetap (PKWTT/SKU), akan tetapi pekerja juga harus dengan status PKWT, kontrak, atau alih daya (Outsourcing), pekerja lepas atau BHL.

"Sehingga pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerima THR, adapun skema untuk THR BHL atau Harian Lepas terbagi dua," ujarnya.

Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"THR dibayarkan pengusaha minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan sanksi atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama