Keterbukaan Informasi Ujung Tombak Mencegah dan Memberantas Korupsi

Keterbukaan Informasi Ujung Tombak Mencegah dan Memberantas Korupsi

PLT Kepala Diskominfosantik bersama komisioner KI pusat bidang regulasi dan kebijakan, ketua KI kalten serta pejabat ppid.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi saat membuka secara resmi Webinar Diseminasi Peraturan Komisi Iinformasi (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). 

Webinar yang dilangsungkan secara hybrid itu digelar terpusat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik setempat, Jumat (1/4/2022).

Agus menyampaikan, webinar itu juga merupakan kegiatan bersama antara KI Pusat, KI Kalteng dan Pemprov Kalteng untuk menyosialisasikan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP yang merupakan revisi dari PERKI Nomor 1 Tahun 2010.

"Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," tuturnya.

Dengan adanya keterbukaan informasi, lanjutnya, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya.

Setiap badan publik, bebernya, mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.  

"Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki," imbuhnya.

Dengan makin maraknya permohonan informasi yang diterima oleh badan publik, tambahnya, maka dirasa perlu untuk melakukan penyamaan persepsi dan sharing antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna menetapkan mekanisme atau langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh PPID dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang baik sesuai UU KIP.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama