Tersandung Perkara Tindak Pidana Penggelapan, Warga Kapuas Ini Dijebloskan ke Bui

Tersandung Perkara Tindak Pidana Penggelapan, Warga Kapuas Ini Dijebloskan ke Bui

TERLAPOR tindak pidana penggelapan diamankan polisi.| foto : humas polres kapuas

KUALA KAPUAS - Polisi ungkap perkara tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor dan berhasil menangkap pelakunya, yakni seorang lelaki berinisial JR (30) warga Jalan Pemuda Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Ia berhasil diamankan Minggu 6 Maret 2022.

Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono saat dikonfirmasi, senin (7/3/2022) mengatakan, menindaklanjuti laporan dari korban, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan terlapor.

"Anggota Polsek Kapuas Kuala bersama tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial JR pada Hari Minggu 6 Maret 2022 kemarin," kata Ipda Parmono.

Kapolsek mengungkapkan, awal kejadian pada Jumat 10 Desember 2021 lalu, korban pemilik sepeda motor yang
bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Kapuas Kuala saat itu menyuruh JR memperbaiki sepeda motornya di Kota Kuala Kapuas. 

Ironisnya, setelah sekian lama motor milik korban tidak dikembalikan dan tak tau dimana keberadaannya.

"Namun sampai sekian lama pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut," ujarnya.

Korban merasa keberatan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta. 

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Kapuas Kuala untuk ditindaklanjuti.

"Berkat kerjasama tim, pelaku berhasil diringkus dan barang bukti berupa satu buah STNK sepeda motor honda verza milik korban sudah diamankan di Polsek Kapuas Kuala, dan saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, terlapor yang kini ditetapkan tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama