Menyamar jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu Sungai Kuin

Menyamar jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu Sungai Kuin

ANCAH bersama barang bukti paket sabu diamankan polisi.| foto : humas

BANJARMASIN - SB alias Ancah diamankan petugas Ditpolairud Polda Kalsel. Pria 56 tahun ini diduga pengedar sabu di bantaran sungai Kuin, Jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin  Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Ia diamankan atas laporan warga, pada Kamis (24/2/2022), sekitar pukul 15.00 Wita.

Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Takdir Matanette melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP M Ishariyadi membenarkan penangkapan tersebut. 

"Barang bukti yang diamankan, 2 paket sabu masing-masing berat bersih 0,82 gram dan berat bersih 0,03 gram," katanya, Rabu (2/3/2022). 
     
Ia menuturkan, anggota unit 1 Siintelair Subdit Gakkum mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa seringnya dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di bantaran Sungai Kuin. 

Kemudian anggota melakukan penyamaran atau under cover buy (UCB) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu dimana di TKP disepakati 1 gram sejumlah Rp1,3 juta.

"Setelah anggota memberikan sejumlah uang yang sudah disepakati, Ancah keluar untuk mengambil sabu dan langsung diamankan," bebernya. 

AKBP M Ishariyadi memastikan, atas ulahnya Ancah dikenakan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[santoso]


Lebih baru Lebih lama