Gegara Sabu, Dua Warga Pandih Batu Ini Ditangkap Polisi

Gegara Sabu, Dua Warga Pandih Batu Ini Ditangkap Polisi

KEDUA tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.| foto : manan

PULANG PISAU - Dua orang warga Pangkoh Sari dan Pangkoh Hilir, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 02.30 WIB. 

Kedua warga tersebut ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu. 

Tersangka warga Desa Pangkoh Sari itu, diketahui berinisial AS (43) warga Jalan Tawes III RT.006. Sedangkan rekannya diketahui KEM (31) warga Jalan Ngabe Bira Desa Pangkoh Hilir. 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengatakan, kronologi kejadian saat anggota Satresnarkoba  mengamankan tersangka AS yang diduga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu yang di dapat dari rekannya KEM, pada Kamis pukul 01.00 WIB. 

Kemudian, sekitar 02.30 dihari yang sama, anggota Satresnarkoba mendatangi dan langsung masuk ke rumah tersangka kedua (KEM) untuk dilakukan penggeledahan dengan menunjukan surat tugas. 

"Dilakukanlah penggeledahan badan, pakaian dan seisi rumah tersangka kedua," ujar Daspin kepada awak media, Sabtu (19/3/2022). 

Hasilnya, ungkapnya, ditemukan barang bukti (barbuk) berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisi 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang berisi 2 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga jenis sabu, Handphone dan uang sebanyak Rp 1,3 juta.

Barbuk itu, lanjutnya, ditemukan di belakang jendela pintu kamar dan laci lemari tempat tidur tersangka. 

"Semua barang itu diakui milik tersangka atau terduga, dan atas kejadian tersebut petugas mengamankan kedua pelaku beserta barbuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau," terangnya.[rilis/manan]


Lebih baru Lebih lama