Tarif Parkir di RSUD Pulang Pisau sudah Diberlakukan

Tarif Parkir di RSUD Pulang Pisau sudah Diberlakukan

DISHUB Pulang Pisau, saat menempel papan pengumuman pemberitahuan tarif biaya parkir di lingkungan RSUD Pulang Pisau.| foto : dishub pulpis

PULANG PISAU - Terhitung sejak 1 Februari 2022, tarif parkir di lingkungan RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah sudah diberlakukan. 

Pemberlakukan tarif parkir untuk berbagai jenis kendaran itu, berdasarkan keputusan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pulang Pisau melalui Kabid Transportasi Jalan, Endra Setiawan, Selasa (1/2/2022) via WhatsApp pribadinya. 

"Pemberlakukan tarif parkir ini dalam rangka menjalankan Perda dan Perbup dalam rangka menambah PAD Pulang Pisau," katanya. 

Selain di lingkungan RSUD Pulang Pisau, lanjut Endra sapaan akrab pria yang juga pernah menjabat sebagai Lurah Kalawa mengatakan, potensi pemberlakukan tarif parkir ini akan dilakukan di lokasi-lokasi starategis salah satunya di area pasar se-Kabupaten Pulang Pisau. 

"Rancana tahun ini semua potensi parkir di daerah kita ini akan kita terapkan, dan nantinya akan ada pihak pengelola retribusi atau pihak kedua," ucap Endra mengungkapkan. 

Atas diberlakukannya tarif parkir tersebut, pihaknya (Dishub Pulang Pisau) berharap dapat meningkatkan PAD Kabupaten Pulang Pisau, khususnya Dishub setempat di bidang perparkiran. 

"Ini tidak lain demi menambah PAD kita, sebelum tarif ini diberlakukan kita juga sudah melaksanakan sosialisasi pada Januari tadi dengan memasang baliho di area parkir serta disampaikan melalui medsos terkait pungutan atau tarif parkir di RSUD Pulang Pisau berdasarkan Perbup No 169 Tahun 2021," bebernya. 

Dia menambahkan, tarif parkir kendaran di lingkungan RSUD Pulang Pisau untuk setiap parkir akan dikenakan biaya Rp 2000 untung jenis kendaraan roda2, roda3 Rp 3000, roda4 Rp 4000, roda6 sampai roda10 dikenakan tarif Rp 6000-10000.

"Kalau tarif malam setiap kali parkir dikenakan tarif Rp 6000 - 25000 sesuai jenis kendaraan yang parkir," tukasnya. [manan]

Sementara perlu diketahui, dasar pemberlakukan tarif parkir di Kabupaten Pulang Pisau tersebut sebagai berikut ;

1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom: 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, 

4. Keputusan Presiden Nomor 0S Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten / Kota, 

5. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau: 

6. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan tarif Retribusi Jasa Usaha Bidang Perhubungan di Kabupaten Pulang Pisau, dan

7. Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 169 Tahun 2021 Tentang Penetapan Lokasi Parkir Dalam Kota Kabupaten Pulang Pisau.


Lebih baru Lebih lama