Respon JHT, Disnakertrans Kalsel Tunggu Revisi Peraturan

Respon JHT, Disnakertrans Kalsel Tunggu Revisi Peraturan


BANJARMASIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan masih menunggu revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayatan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini seperti diungkapkan Kepala Disnaker Kalsel, Siswansyah. Menurutnya, sebagai pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan dari Pemerintah Pusat, tentu harus sesuai dengan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang mana untuk regulasi semua di laksanakan di pusat, kami selaku pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang dibuat,” jelasnya, Rabu (23/2/2022).

Siswansyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 walaupun telah dikeluarkan, tetapi rencananya akan diberlakukan pada bulan Mei tahun 2022.

Akan tetapi, peraturan tersebut akan dilakukan revisi dan perubahan sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo.

“Statement dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa sesuai dengan arahan Presiden untuk Permenaker tersebut akan dilakukan revisi atau perubahan,” katanya.

Maka dari itu, pemerintah daerah masih menunggu hasil revisi yang dikeluarkan oleh Kementerian.

“Kami masih menunggu untuk hasil dari revisi yang nantinya dibuat oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.[advertorial]

Lebih baru Lebih lama