Masih Covid-19, Gubernur Sugianto Instruksikan seluruh Pejabat dan ASN Disiplin Prokes

Masih Covid-19, Gubernur Sugianto Instruksikan seluruh Pejabat dan ASN Disiplin Prokes

PALANGKA RAYA - Mencermati meningkatnya kasus Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam beberapa pekan terakhir, seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, khususnya bagi yang melakukan perjalanan dinas dan bepergian ke luar Kalteng.

Ketentuan tersebut berlaku sejak 7 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. 

Ini sebagaimana instruksi Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran yang disampaikan melalui Pj Sekretaris Daerah, H Nuryakin Kalteng, Senin (7/2/2022).

"Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng dan sekitarnya," tuturnya. 

Menrutnya, dalam instruksi tersebut disampaikan beberapa hal, di mana agar setiap pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas dan bepergian ke luar Kalteng, saat kedatangannya wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali. 

"Setelah 5 hari dari perjalanan dinas dan bepergian keluar Kalteng wajib lagi melakukan test swab PCR, karena ada masa inkubasi untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak," jelasnya.

Bagi tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima kalau menunjukkan hasil test swab PCR Negatif dan menerapkan Prokes. 

Apabila ada, Pejabat ASN yang terpapar Covid-19 agar segera dilakukan langkah 3T dan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerjanya dan segera melaporkan ke Pj Sekda melalui Kepala BPBD untuk diambil langkah selanjutnya.

"Apabila ada Pejabat/ASN yang kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19, tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera melakukan pemeriksaan ke Faskes terdekat," pungkasnya.

Dia berharap mulai 7 hingga 11 Februari 2022 untuk apel pagi dan sore ditiadakan. Apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian dengan alasan penting wajib mendapatkan izin.[deni]


Lebih baru Lebih lama