Kedapatan Bawa Sabu, Pengemudi Pikap Diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas

Kedapatan Bawa Sabu, Pengemudi Pikap Diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas

BARANG bukti diduga narkoba yang diamankan polisi dari tersangka GU.| foto : hmsreskps

KUALA KAPUAS - Lelaki berinisial GU (36)
tak berkutik saat digeledah anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, dari GU ditemukan, barang bukti kristal bening diduga narkoba jenis sabu, Rabu, 9 Pebruari 2022, sekira pukul 00.30 WIB.

GU, warga asal Banjarmasin, Kalsel tersebut, berhasil diamankan saat melintas dengan sebuah mobil pikap yang dikemudikannya di kawasan Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

"Dari tersangka GU diamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip  yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 7,13 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Kamis (10/2/2022).

Penangkapan tersangka GU berawal informasi dari warga adanya seseorang yang diduga menjadi pengedar narkoba, dan polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

"Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan GU,” beber Kasat.

Turut diamankan dari GU barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu, satu lembar tisu, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu buah Handphone merk Oppo Reno 2 warna hitam, satu buah keranjang sampah warna biru serta satu unit mobil pikap merk Mitsubishi L300 FB - R (4X2) M/T solar warna hitam DA 8576 CW beserta kunci kontak.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana," pungkas Iptu Subandi.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama