Bawa Kristal Bening, Warga Kapuas Ini Diciduk di Feri Penyeberangan

Bawa Kristal Bening, Warga Kapuas Ini Diciduk di Feri Penyeberangan

BARBUK dimankan dari pelaku TO, diduga narkona jenis sabu.| foto : hmsreskps

KUALA KAPUAS - Anggota Satresnatkoba Polres Kapuas membekuk seorang lelaki pembawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Kapuas Seberang I RT. 01, tepatnya di pelabuhan feri penyeberangan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, pagi Selasa, 25 Januari 2022.

Identitas pelaku yakni pria dengan inisial TO alias Tole (36) warga Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Kalteng.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dari pelaku ditemukan barang bukti berupa kristal bening diduga narkoba jenis sabu.

"Petugas menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,52 gram," beber Kasat, Kamis (27/1/2022).

Turut diamankan satu buah hansphone merk Xiaomi warna silver, satu buah tas selempang warna biru merk converse dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti  kami amankan di Polres Kapuas, guna mengikuti rangkaian penyelidikan, dan mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya," tambahnya.

Lanjut Kasat, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama