Bahas Food Estate, Staf Ahli Gubernur Kalteng Hadiri Rakor

Bahas Food Estate, Staf Ahli Gubernur Kalteng Hadiri Rakor


PALANGKA RAYA - Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Food Estate. Kegiatan tersebut, dihadiri secara virtual dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/1/2022).

Rakor yang dipimpin langsung Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit, dilaksanakan dengan agenda Rapat membahas Perkembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Program Food Estate di lima provinsi, yaitu Kalteng, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, serta rencana Pengembangan Food Estate 2022 untuk Kalteng, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Dalam arahannya, Satya Bhakti Parikesit, menyampaikan pada pembukaan Rakernas Pembangunan Pertanian 2021 pada 11 januari 2021 lalu, terdapat tiga arahan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo terkait Food Estate, di antaranya Food Estate yang dibangun di Sumatera Utara dan Kalteng agar segera diselesaikan pada 2021, selanjutnya akan dievaluasi, khususnya terkait penerapan teknologi yang senada di kawasan tersebut.

Selain itu Food Estate di Sumatera Utara dan Kalteng, akan menjadi percontohan Food Estate bagi provinsi lain, untuk kemudian akan didorong dan diberikan dana dari APBN, tetapi harus ada return economy yang diberikan kepada negara.

Sementara berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 2021, Seskab menemukan permasalahan dalam pengembangan program Food Estate, yakni ketersediaan sarana dan prasarana serta infrastruktur yang belum memadai, seperti Alsintan, jalan, dan irigasi, Area of Interest (AoI) yang memerlukan revisi di Kalteng, serta belum ditetapkannya AoI untuk 3 Kabupaten di Sumut, yakni Pakpak Barat, Tapteng, dan Taput, serta perencanaan AoI di Sumatera Selatan dan Papua.

Kemudian, model bisnis Food Estate seperti korporasi petani dan konsep BLU yang belum tersosialisasi dengan baik di kalangan petani. Selain itu Perpres Food Estate masih dalam tahap penyusunan, sehingga program Food Estate belum memiliki payung hukum mandiri, dan master plan Food Estate untuk nasional dan per provinsi belum selesai disusun.

Pada kesempatan itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden, menyampaikan terkait progres food estate di Kalteng pada 2020-2022, yaitu pelaksanaan intensifikasi padi 2020 seluas 30.000 ha dengan bantuan full paket. 

Di Kabupaten Kapuas seluas 20.000 ha, realisasi tanam seluas 19.436 ha, luas panen 19.332 ha, dengan produksi 72.885 ton GKG (produktivitas 3,75 ton/ha GKG), dan Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 ha, realisasi tanam seluas 10.000 ha, luas panen 10.000 ha, dengan produksi 42.200 ton GKG (produktivitas 4,22 ton/ha GKG).

Adapun hambatan yang terjadi pada pelaksanaan intensifikasi padi 2020 seluas 30.000 ha, yakni ketersediaan lahan sesuai AOI terbatas, target 164.598 ha, luas baku sawah (LBS) ATRBPN 2019 Kapuas 65.686 ha dan Pulang Pisau 27.131 ha atau total seluas 92.817 ha.

Usulan penyelesaian pada pelaksanaan intensifikasi padi 2020 seluas 30.000 ha, yakni telah diusulkan dukungan alokasi anggaran dan penambahan areal di luar AOI melalui Kementerian Pertanian RI, untuk keberlanjutan intensifikasi 2020 dan 2021 melalui surat Gubernur Nomor 03/PSP-600/I/2022, tanggal 6 Januari 2022. 

Rencana 2022, target Intensifikasi (lahan eksisting baru) seluas 10.000 ha, kesiapan lahan di Kabupaten Kapuas seluas 3.114 ha, diharapkan kekurangan alokasi dapat dipenuhi diluar AOI.

Sedangkan pengembangan komoditas hortikultura 2020, yaitu di Kapuas berupa jeruk siam banjar seluas 30 ha, durian 10 ha, pisang 100 ha, cabe 7,5 ha, sawi hijau 12,5 ha, terong 20 ha, bawang daun 5 ha, buncis 2,5 ha, dan tomat 2,5 ha, di Pulang Pisau berupa jeruk siam banjar seluas 70 ha, durian 110 ha, cabe 20 ha, sawi hijau 13 ha, dan kangkung 10 ha. Hambatan yang terjadi, yakni belum optimalnya.[adv/deni]

Lebih baru Lebih lama