Libur Semester Ganjil Ditiadakan, Ini Respons Waket DPRD Kota Palangka Raya

Libur Semester Ganjil Ditiadakan, Ini Respons Waket DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf merespons positif terkait langkah yang diambil Dinas Pendidikan Kota setempat tentang peniadaan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

"Saya berharap semua pihak harus patuh terhadap aturan dari pemerintah ini. Hal ini juga sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi penularan kasus Covid-19, sekaligus menjadikan sekolah sebagai contoh dalam pelaksanaan protokol kesehatan yang baik," ungkapnya, Kamis (9/12/2021).

Menurut politisi muda Partai Golkar tersebut, langkah yang diambil Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya itu telah melalui pertimbangan yang matang.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 420/666/870.Um.Peg/XII/2021 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Akhir Semester I (satu) Tahun 2021.

Awalnya libur direncanakan pada 27 hingga 31 Desember 2021, kini ditiadakan. Tenaga pendidik dan siswa tetap melaksanakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasanya di sekolah.

Peniadaan jadwal libur sekolah pada bulan Desember 2021 ini juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, dan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama