Jam Operasional THM di Palangka Raya sampai 21.00 WIB

Jam Operasional THM di Palangka Raya sampai 21.00 WIB

KETUA Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Asistensi atau pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Satgas Covid-19 pun rutin menggelar patroli dan pengawasan sekaligus menyampaikan imbauan terkait penerapan prokes guna mencegah terjadinya resiko penyebaran Covid-19 di wilayah ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menuturkan, pihaknya terus melakukan patroli dan pemantauan di tempat hiburan malam (THM) dan kafe-kafe di kawasan dalam Kota itu.

"Kenapa kita fokuskan di THM dan Cafe, hal ini dikarenakan tempat-tempat tersebut rawan terjadi penularan Covid-19 karena ramai dikunjungi masyarakat serta berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020," tuturnya, Rabu (15/12/2021).

Ia berharap, masyarakat setempat agar tetap mematuhi dan menerapkan prokes yang berlaku, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selain itu, pihaknya juga mengedukasikan serta menegakkan pembatasan jam operasional pada tempat-tempat usaha maupun hiburan malam dengan waktu maksimal hingga pada pukul 21.00 WIB, sesuai dengan PPKM yang berlaku saat ini.

"PPKM Level 2 memang masih berlaku hingga saat ini di Kota Palangka Raya, dengan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 65 Tahun 2021 guna mengoptimalkan penanganan Covid-19 untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona," tutupnya.[suratman]


Lebih baru Lebih lama