Jalan Terjal PAW Kades di Barsel

Jalan Terjal PAW Kades di Barsel

SAYA tertarik ingin mendiskusikan bagaimana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Ketertarikan saya berawal dari adanya beberapa Desa di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang masih (belum) memiliki Kades Definif karena Kades semula berhalangan tetap seperti meninggal dunia (Kades Desa Baru) serta kades yang harus menghadapi persoalan hukum (Kades Desa Kalanis). 

Sesuai aturan Permendagri 65/2017 terhadap Kades yang berhalangan tetap dengan sisa masa jabatan 1 tahun lebih maka harus diisi oleh Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) dengan dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat (pada bagian ini akan ditulis secara khusus). 

Yang menarik dari perhelatan ini adalah, baik Desa Baru maupun Desa Kalanis mendapat antusias yang tak terbendung dari masyarakat setempat untuk ikut mendaftar/berpartisipasi sebagai Calon PAW Kades, dapat dilihat dari jumlah pendaftar sebanyak 8 orang untuk Desa Baru dan 6 orang untuk Desa Kalanis. 

Sayangnya dalam Pasal 47C ayat (2) Permendagri tersebut memberikan limitasi jumlah kontestan paling banyak 3 orang dan paling sedikit 2 orang untuk dapat masuk ke tahap selanjutnya (musyawarah Desa). 

Terhadap jumlah pendaftar yang lebih dari 3 orang maka dilakukan  seleksi tambahan oleh Panitia Seleksi sebagaimana ketentuan Pasal 47C ayat (3) Permendagri Jo. Perbup 26 Tahun 2021. 

Seleksi dimaksud untuk mencari 3 besar peserta untuk selanjutnya masuk dalam tahapan pemilihan musyawarah desa. 

Ada 2 (dua) hal yang menurut penulis krusial dalam seleksi tambahan ini:

Pertama, Kompetensi dan Integritas Panitia Pemilihan
Permendagri a quo mengamanahkan untuk pelaksanaan seleksi tambahan merupakan wewenang dari Panitia Pemilihan (panitia pemilihan kombinasi antara Pemerintah Desa dan unsur masyarakat), tidak mudah bagi Panitia Pemilihan untuk melaksanakan seleksi tambahan tersebut, sebab Perbup 26/2021 telah mengatur secara rigid indikator penilai pada seleksi tambahan, yakni memiliki pengalaman dipemerintahan desa, tingkat pendidikan, usia, tes tertulis, wawancara, dan kemampuan teknis administrasi. Sejurus dengan proses seleksi tersebut, Panitia Pemilihan bukan saja sekedar tim pelaksana teknis semata, lebih dari itu Panitia Pemilihan harus memiliki kopetensi untuk bisa menilai indikator-indikator capaian sebagaimana yang tertuang di dalam perbup tersebut, dalam hal wawancara misalnya Panitia yang bertugas selaku pewawancara setidaknya harus mempunyai kompetensi dibidang organisasi pemerintahan desa, keuangan desa, dan kepemimpinan/leadership.
Disamping itu, Panitia Pemilihan hendaklah menjadi penyelenggara yang menjunjung tinggi integritas dan bersikap netral/tidak memihak kepada kepentingan yang bersifat pragmatis. 

Kedua, Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c menyatakan 3 Calon Kades  yang sudah ditetapkan berdasarkan seleksi tambahan tersebut merupakan keputusan yang final dan mengikat, artinya jika ditafsirkan secara a contrario Calon Kades yang dinyatakan gugur tidak memiliki jalan untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum koreksi atas penetapan 3 besar Calon Kades tersebut, maka muncul suatu pertanyaan, bagaimana semisal terhadap proses seleksi ditemukan adanya dugaan kecurangan? Atau adanya perbuatan transaksional yang menciderai proses seleksi ? Apakah Calon Kades yang dinyatakan lolos dibiarkan begitu saja ketahap selanjutnya? 

Tentu kekhawatiran seperti ini patut untuk kita kemukakan untuk menghadirkan proses pemilihan PAW Kepala Desa yang jujur dan adil. 

Adanya frase "Final dan Mengikat" serta ketiadaan upaya hukum koreksi menimbulkan kegersangan dalam berdemokrasi serta kebuntuan hukum yang memungkinkan akan membaypas hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dan memilih, padahal pemilihan Kades adalah entitas terpenting dalam membangun peradaban wilayah berbasis Desa. 

Pada bagian akhir, penulis kelahiran Barito Selatan ini berharap pelaksanaan Pemilihan Kades PAW ini berjalan secara transparan, jujur dan berkeadilan, partisipasi masyarakat Desa menjadi penentu proses pemilihan berjalan dengan baik.[]

Penulis: Harliansyah SH  
Advokat Muda/Mahasiswa Program Magister Hukum FH ULM
Lebih baru Lebih lama