DOB Takam5, 109 Desa Diklaim Setuju Pemekaran

DOB Takam5, 109 Desa Diklaim Setuju Pemekaran

KOTABARU, MK - Ketua Tim Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima (Takam5), Rabbiansyah mengungkapkan sebanyak 109 desa telah menyetujui percepatan pemekaran DOB Takam5, Kamis (9/12/2021).

Politisi Partai Perindo sekaligus Sekretaris Komisi I ini berupaya merealisasikan Takam5 yang berada di daratan Pulau Kalimantan, yang mana akan berdiri sendiri menjadi kabupaten baru.

"Sangat optimistis bahwa Tanah Kambatang lima akan terwujud menjadi kabupaten baru, untuk berpisah dengan Kabupaten Kotabaru," ucapnya.

Ia yakin untuk lolos dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 terkait pembentukan DOB Tanah Kambatang lima. Juga sudah memenuhi syarat mulai dari sisi kajian administrasi, kajian ilmiah dan politik.

"Kami optimistis dalam hal percepatan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB)," tutur Rabbiansyah.

Dengan adanya dukungan dari 109 desa, dan sudah hampir 100 persen sudah menyerahkan data administrasi persetujuan kepada Tim Panitia percepatan DOB.

"Hanya satu desa yang belum menyerahkan data administrasi, yakni Desa Tarjun," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama