SP4N Lapor Diterapkan Sebagai Sarana Pelayanan Publik

SP4N Lapor Diterapkan Sebagai Sarana Pelayanan Publik

PALANGKA RAYA, MK - Bertajuk 'Penerapan SP4N Lapor sebagai Sarana Pelayanan Publik', Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar dialog sosialisasi.

Kegiatan yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Diskominfosantik Kalteng, Rommy Valentino Koetin itu disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (3/11/2021).

Pada kesempatan itu, Rommy menuturkan, SP4N Lapor merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. 

"Ini adalah sistem layanan terpadu untuk mengintegrasikan seluruh aduan yang berasal dari masyarakat," ucapnya.

Dijelaskannya, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

"SP4N Lapor ini diperkuat juga dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Layanan Publik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pengelolaan Pemerintah Berbasis Elektronik," ungkapnya.

"SP4N Lapor ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Ombudsman RI," timpalnya.

Diuraikan lebih lanjut, setelah ada penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU SP4N Lapor 2021-2026 dilakukan penguatan portal pengaduan ini dengan menambahkan dua instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengelolaan pengaduan melalui SP4N Lapor merupakan pintu utama dan cerminan baik buruknya kualitas pelayanan Pemerintah kepada masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, pelayanan prima merupakan suatu cerminan tercapainya core values ASN berakhlak sebagai fondasi budaya kerja bagi seluruh ASN di Indonesia. 

"Sebagaimana diketahui, penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik sebagai bagian dari percepatan penerapan SPBE," tandasnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama