Satresnarkoba Polres Pulpis Amankan Terduga Kepemilikan 68 Paket Sabu Seberat 17,72 Gram

Satresnarkoba Polres Pulpis Amankan Terduga Kepemilikan 68 Paket Sabu Seberat 17,72 Gram

PULANG PISAU, MK - Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang pria terduga atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 68 paket dengan berat kurang lebih 17,72 gram. 

Terduga yang diketahui berinisial IJ (38) itu, berhasil ditangkap dan diamankan pada Jumat 30 Oktober 2021 pekan kemarin. 

Pelaku atau terduga yang merupakan  warga asal Kabupaten Lamandau yang saat ini tinggal di Desa Pandawei  RT/RW 001/- Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, diamankan saat Tim Ops Antik Talabang 2021 Polres Pulang Pisau melakukan Patroli penyelidikan di Kecamatan Banama Tingang. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba AKP Suharto kepada awak media, Senin (1/11/2021) membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 68 bungkus paket kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika golongan Ini jenis sabu dengan berat kotor 17,72 gram.

"Barang bukti (barbuk) seberat tadi kita dapati saat dilakukan pengeledahan terhadap terduga yang sudah menjadi TO kita," kata AKP Suharto
 
Penangkapan terduga yang sudah menjadi TO itu, setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan  berada di rumah Saptono Desa Pandawei, Kecamatan Banama Tingang,  yang saat itu tengan makan. 

"Awal penggeledahan kita menemukan 6 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp. 500 ribu, di dalam dompet warna coklat terduga," tutur Kasatnarkoba Polres Pulpis.

Selanjutnya, tambah AKP Suharto saat dilakukan penggeledahan didalam mobil terduga. Petugas kembali menemukan sebanyak 62 bungkus plastik klip kecil warna bening yang juga diduga narkotika gol I jenis sabu. 

"Dari hasil penangkapan selain barang haram yang diduga sabu itu kita juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan sejumlah uang, mobil dan HP. Pada saat ditanya petugas, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya," beber Kasatresnarkoba. 

"Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, guna proses lebih lanjut," jelasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama