Rentang 4 Hari dari 5 TKP Berbeda, Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus 6 Budak Sabu

Rentang 4 Hari dari 5 TKP Berbeda, Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus 6 Budak Sabu

KUALA KAPUAS, MK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng gencar melaksanakan upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika

Hanya dalam rentang waktu 4 kali 24 jam,  Satresnarkoba berhasil meringkus 6 orang pelaku tindak pidana narkotika dari 5 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi, Sabtu (6/11/2021) mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika terbaru polisi mengamankan pengedar sabu berinisial RH (41) asal Desa Palingkau Lama, Kacamatan Kapuas Murung. 

RH diamankan di Kawasan Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung, Jumat, 5 September 2021 sekira jam 15.00 WIB.

"Dari tangan RH berhasil diamankan barang bukti kristal bening duduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,67 gram," ungkap Subandi.

Berselang satu jam kemudian seorang pemuda dengan inisial AH (21) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung berhasil ditangkap.

"Pelaku tindak pidana narkotika dengan inisial AH ini kami amankan di Jalan Lintas Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. Dari penggeledahan anggota menemukan barang bukti kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram," beber Kasat.

Pada, Kamis, 4 Nopember 2021, dua budak sabu ditangkap tim dari Satresnarkoba Polres Kapuas, pria dengan inisial SA (46) dan SU (35) keduanya warga Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, dari pelaku di ditemukan barang bukti sabu 0,41 gram dan uang tunai Rp 50p ribu, mereka diamankan dikediaman SA di Desa Danau Pantau.

Sebelummya, Selasa, 2 Nopember 2021,polisi membekuk seorang pemuda dengan inisial SP (19) warga Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, SP ditangkap di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo dengan barang bukti 0,21 gram narkotika jenis sabu.

Berselang 1 jam kemudian pada Selasa, 2 Nopember 2021, NO (28) pria, warga Kelurahan Selat Dalam  diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 1, 28 gram. 

Para pelaku tindak pidana  narkotika tersebut, berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama