Rancangan KUA PPAS Kapuas 2022 Disepakati, Defisit Rp230 Miliar Lebih

Rancangan KUA PPAS Kapuas 2022 Disepakati, Defisit Rp230 Miliar Lebih

KUALA KAPUAS, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kesepakatan bersama antara legislatif dengan eksekutif, dilakukan pada rapat paripurna ke 6 masa persidangan I tahun sidang 2021 di ruang  rapat paripurna DPRD Kapuas, Rabu malam (10/11/2021).

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, salah satu agenda dalam rapat tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022.

Sementara, hasil finalisasi rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebagaimana yang dibacakan anggota DPRD Kapuas, Berinto.

"Pendapatan Daerah Semula Rp1,773 triliun lebih bertambah Rp87 miliar lebih, menjadi Rp1,867 triliun lebih," katanya.

Kemudian Belanja daerah semula Rp1,963 triliun lebih bertambah Rp134 miliar lebih, menjadi Rp2,98 miliar lebih, Sedangkan devisit sebesar Rp230 miliar lebih.

"Ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan  terhadap program kegiatan, sub kegiatan yang bersumber dana atau penggunaan yang telah diatur maka apabila terdapat perubahan anggaran berdasarkan asistensi atau kementerian lembaga terkait dapat dilakukan perbaikan pada saat penyusunan rancangan APBD Kapuas tahun 2022," papar Berinto.

Dilanjutkannya, agar ditambahkan program yang sub kegiatan bersumber dari dana BIP yang disesuaikan ketentuan yang berlaku.

"Terkait penganggaran tambahan penghasilan pegawai pada ASN Kapuas pada prinsipnya disetujui dianggarkan dalam Raperda tentang APBD 2022. Dan dalam pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku," tutupnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama