PPKM Level 2 Berlanjut di Palangka Raya

PPKM Level 2 Berlanjut di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan bahwa Kota Palangka Raya kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang berlaku 9 November hingga 22 November 2021.

Dijelaskan orang nomor satu di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu, masih diberlakukannya level 2 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58/2021 tentang penerapan PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19.

"Saya sudah menerima Inmendagri terkait penerapan PPKM. Untuk Kota Palangka Raya masih menerapkan PPKM level 2," ungkapnya, Selasa (9/11/2021).

Penetapan level PPKM itu sendiri, lanjutnya, maka pemerintah daerah segera menindak lanjuti melalui edaran kepala daerah, dan edaran itu sendiri berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga.

"Ada sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya. Contohnya, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen," imbuhnya.

Selanjutnya diuraikan, untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan kini juga telah dilonggarkan hingga mampu diikuti maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Bioskop dan wisata diizinkan dengan kewajiban telah vaksin minimal dosis satu dan menggunakan aplikasi pedulilindungi," bebernya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), yakni disiplin memakai masker dan menjalankan prokes lainnya.

Perlu diketahui, didalam inmendagri tersebut sudah memuat beberapa kebijakan menerapkan PPKM berdasarkan per level. 

Level 1 berlaku di Kabupaten Pulang Pisau. Level 2 berlaku untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Murung Raya, Seruyan, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur dan Kota Palangka Raya.

Sedangkan level 3 masih berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan.[suratman]


Lebih baru Lebih lama