Polres Kotabaru Ringkus Dua Pengedar Sabu

Polres Kotabaru Ringkus Dua Pengedar Sabu

KOTABARU, MK - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru meringkus dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka ditangkap pada Minggu 21 November 2021 kemarin sekitar pukul 05.30 Wita. Keduanya diduga melakukan tindak pidana memilki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 yang bukan tanaman.

Dua tersangka berinisial RH (49), dan J (41) melanggar pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 atau 114 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatres Narkoba, Iptu Gunalis Agam membenarkan keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, di mana sering melakukan transaksi Nlnarkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

"Tersangka RH (49) ditangkap di Jalan Selokayang, sedangkan J (41) ditangkap di Jalan Veteran Kotabaru, pada Minggu (21/11/2021) lalu, sekitar pukul 05.30 Wita," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Satres Narkoba Kotabaru bersama Tim Buser Macan Bamega, kedua tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Selain mengamankan dua tersangka tersebut, ditemukan dengan barang bukti, 6 paket jenis Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3.24 gram, 1 paket yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 1 buah pipet terbuat dari kaca, 1 bong terbuat dari botol, 1 pak plastik klip.

Kemudian 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku rekening BRI Simpedes A.n Rudy Hartono, 1 buah kartu ATM Simpedes, 1 buah HP merek Vivo warna biru hitam, 1 buah HP merek Oppo warna hitam.

Kini kedua tersangka RH (49) dan J (41) diamankan di Mapolres Kotabaru atas perbuatannya untuk proses hukum lebih lanjut.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama