Korban Investasi Bodong Mengadu ke DPRD Kotabaru

Korban Investasi Bodong Mengadu ke DPRD Kotabaru

KOTABARU, MK - Masyarakat Kotabaru korban investasi bodong berkeluh-kesah sekaligus melaporkan pelaku investasi bodong Maria dan Mia cs pada Senin 8 November 2021 di Ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotabaru.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kotabaru, Rabbiansyah menerima rekan-rekan korban investasi bodong. Warga yang datang langsung ke kantor DPRD Kotabaru berjumlah 9 orang.

Ini semua adalah warga masyarakat Dapil 3 Kabupaten Kotabaru, wilayah Kecamatan Sungai Durian, Pamukan Barat dan Pamukan Utara.

Politisi Partai Perindo ini menjelaskan, adapun korban bervariasi mulai dari Rp1,3 miliar, Rp1 miliar, dan Rp350 juta, bahkan masih ada yang belum melaporkannya," ujar legislator yang akrab disapa Robi ini.

Ini, lanjutnya, belum lagi di belakangnya ada puluhan orang dengan nilai kerugian lebih ratusan juta, dan bahkan beberapa orang berjumlah miliaran juga. 

"Usai melakukan mediasi kami bersama korban investasi bodong langsung ke Polres Kotabaru untuk melaporkan investasi tersebut, sekaligus menghadap Kasat Reskrim Polres Kotabaru," paparnya.

"Alhamdulillah kedatangan kami diterima dengan baik serta diarahkan untuk membuat laporan secara resmi bagi para korban dengan tersangka Maria dan Mia cs," terangnya.

Para tersangka sendiri saat ini sudah diamankan oleh Polres Kabupaten Tanah Bumbu guna mempertanggungjawabkan investasi bodong yang mereka kelola di Tanah Bumbu yang mengakibatkan kerugian ratusan orang, dengan kerugian puluhan miliar.

Robi berharap kepada para korban agar segera melaporkan secara resmi ke Polres Kotabaru, serta mengingatkan agar tidak pernah ikut investasi yang menggiurkan jauh dari nalar yang di janjikan keuntungan sangat besar.

"Dan biasakan berinvetasi yang legal dan logis, agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Mudah-mudahan dengan pelaporan kepada pihak berwajib ini, akan mendapatkan titik temu dari perkara yang di hadapi," harapnya.

Walaupun kembali modal 100% untuk korban adalah sesuatu yang tidak mungkin lagi, akan tetapi dengan membuat pelaporan resmi ada upaya para korban dalam menyikapi korban dari investasi tersebut.

"Modus pelaku dengan mengiming-imingi para korban dengan hasil fantastis, dengan menanam saham Rp1 juta dalam tempo 15 hari akan dikembalikan sebesar Rp1,3 juta. Makin besar ikut menanam saham, maka makin besar juga keuntungan para nasabah yang di janjikan," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama