Diduga Lakukan KDRT kepada Anak Tiri, Oknum Guru Honorer di Kapuas Dipolisikan

Diduga Lakukan KDRT kepada Anak Tiri, Oknum Guru Honorer di Kapuas Dipolisikan

KUALA KAPUAS, MK - Wanita dengan inisial MG (31) seorang oknum guru honorer di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan keluarga korban 
ke Polisi atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada dua orang anak tirinya, yang masih bawah umum dan berstatus pelajar.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan telah menerima laporan tindak pidana KDRT.

"Ya benar kami menerima laporan dugaan tindak pidana KDRT kemudian menindaklanjutinya," kata AKP Kristanto.

Tindak pidana KDRT yang dilakukan MG terjadi di  salah satu rumah di komplek Perumahan Lili Blok B di Jalan Jepang, Kecamatan Selat, pada Jumat 22 Oktober 2021 lalu sekitar 09.00 WIB.

Karolina (53) pelapor yang merupakan keluarga korban menerima telepon dari RT komplek perumahan Lili yang mendapat laporan dari warganya telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.

"Menerima informasi tersebut, pelapor kemudian langsung mendatangi rumah pelapor dan membawa korban serta melaporkannya ke Polres Kapuas" ungkapnya.

Dilanjutkan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan berdasarkan pengakuan, MG yang kini berstatus tersangka KDRT yang dilakukannya terjadi sejak tahun 2019 lalu namun tidak setiap hari dilakukan, baru di tahun 2021 ini terlapor kerap melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga baik kesalahan kecil yang dilakukan oleh korban memicu kemarahan terlapor.

Terlapor berikut barang bukti berupa satu buah charger laptop dan dua lembar baju diamankan di Mapolres Kapuas.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama